SuaraBanten.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghentikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang diajukan pasangan calon Thoni Fathnoni Muskon-Miftahul Tamami. Dengan begitu lawannya, Irna Narulita tetap menjadi Bupati Pandeglang.
MK menilai bahwa berdasarkan penilaian atas fakta hukum menyatakan eksepsi termohon berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum dan menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang lanjutan PHP yang digelar secara online dan live youtube oleh MK, Senin (15/2/2021).
Di akhir putusannya, Hakim MK membacakan bahwa keputusan MK ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK.
Baca Juga:Mayat Berkaos Wartawan Tangerang Tewas Disayat-sayat di Mulut
Sembilan Hakin MK tersebut yaitu, Anwar Usman sebagai ketua merangkap anggota, Aswanto Wahiddudin Adam, Ennyu Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arif Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
“Mahkamah menyatakan, permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” terang Hakim MK.
Terpisah, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan bahwa keputusan MK final dan mengikat dan harus dihormati oleh pemohon.
“Sebagai termohon tentu kami senang karena MK memutuskan menghentikan PHP Pilkada Pandeglang. Ini sesuai dengan dalil atau pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya dimana penyelenggaraan Pilkada Pandeglang telah sesuai dengan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sujai menyatakan, proses selanjutnya KPU menunggu salinan putusan MK yang akan menjadi dasar permohonan pelantikan kepada Gubernur Banten.
“Pelantikan akan dilakukan sebelum AMJ (akhir masa jabatan) kepala daerah. Kalau tidak salah AMJ ini 23 Maret. Tapi nanti bagaimana gubernur saja waktunya,” tutupnya.
Baca Juga:Diduga Dibunuh, Ini Indentitas Mayat Berkaos Pokja Wartawan Tangerang