SuaraBanten.id - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Provinsi Banten, menjadikan Serang kembali masuk ke Zona Merah. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) membatasi jam operasional tempat-tempat keramaian.
“Yang biasana buka jam 10.000 WIB dan tutup jam 21.00 WIB, kami batasi. Begitu juga tempat wisata," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, dilansir laman Bantenhits, Rabu (27/1/2021).
Namun, Pemkot Serang belum menyiapkan regulasi dalam pengaturan jam oprasional tersebut. Nanang meminta Asda I Pemkot Serang segera merancang regulasi itu.
“Lebih cepat ya lebih baik, saya minta hari ini dikonsep Asda I dengan teman-teman. Kami fungsinya mengatur tapi tentu ada yang mengatur dan diatur, yang diaturnya adalah kegiatan yang ada di masyarakat,” jelas dia.
Baca Juga:PPKM Kota Serang Diberlakukan, Jam Operasional Kian Dibatasi
Dia pun berharap, pemahaman dari pelaku usaha terutama tempat-tempat keramaian akan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.
Tercatatkan, terjadi kenaikan kasus Kontak Erat (KE) menjadi 5.096, Kasus Suspek (KS) 1.247, dan Kasus Probable (KP) 1 kasus.