FPI Mau Dibubarkan, Kiai Enting: FPI Kota Serang Masih Tunggu Kabar

Kiai Enting mengakui akan mengadakan rapat bersama dengan para anggota FPI Kota Serang. Namun, kata dia, untuk waktunya belum ditentukan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 24 Desember 2020 | 16:23 WIB
FPI Mau Dibubarkan, Kiai Enting: FPI Kota Serang Masih Tunggu Kabar
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraBanten.id - FPI Kota Serang menunggu kabar FPI dibubarkan dari DPP FPI Pusat di Jakarta. Sebab beredar Surat Telegram (TR) bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang isinya FPI akan dinonaktifkan.

Surat yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri yang beredar, menjelaskan setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu. Termasuk FPI, yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasi.

"Ia kita masih nunggu kabar, untuk langkah yang akan diambil," ungkap Penasehat FPI Kota Serang, Kiai Enting Abdul Karim kepada awak media, Kamis(24/12/2020).

Kiai Enting mengakui akan mengadakan rapat bersama dengan para anggota FPI Kota Serang. Namun, kata dia, untuk waktunya belum ditentukan.

Baca Juga:Komnas HAM Periksa Senjata Api Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Perwakilan FSPP Banten Kiai Enting Abdul Karim. [Suara.com/Sofyan]
Perwakilan FSPP Banten Kiai Enting Abdul Karim. [Suara.com/Sofyan]

"Kita juga akan melakukan rapat, dan Allahualam untuk waktu yang ditentukan. Saya pun belum dapat undangan, masih nunggu kabar," jelasnya.

Beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.

Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Baca Juga:Laporan Munarman FPI Ditolak Polisi, Fadli Zon: Bukti Diskriminasi Hukum

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).

Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.

"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).

Kontributor : Feby Sahri Purnama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak