SuaraBanten.id - Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia sudah mewajibkan bagi pelancong untuk melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Daerah-daerah tersebut diantaranya Jakarta, Jawa Barat, Malang, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Bali.
Menanggapi hal ini, Plt General Manager Bandara Hang Nadim, Batam Benny Syahroni mengatakan, bagi penumpang dari Batam yang akan pergi ke daerah yang mewajibkan RDT antigen bisa melakukannya di Bandara Hang Nadim.
Mulai hari ini, bandara Hang Nadim sudah memiliki tempat khusus yang bisa digunakan sebagai titik test rapid antigen yang dibutuhkan oleh penumpang
Baca Juga:Jadwal Kapal Ferry Harbour Bay Batam - Tanjung Balai Karimun Terbaru
"Sudah ada dan mulai beroperasi Selasa (22/12/2020)," ujar Benny melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (21/12/2020).
Meski sudah tersedia, penumpang disarankan tiba lebih awal dari jadwal keberangkatan. Hal ini dibutuhkan karena hasil dari rapid test antigen tersebut setidaknya membutuhkan proses beberapa jam.
Benny juga menjelaskan bahwa tarif pemeriksaan rapid test antigen sesuai dengan tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp 275.000 untuk daerah luar Pulau Jawa.