SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di seluruh Provinsi Banten. Hal itu karena masih ditemukannya kasus positif Covid-19 setiap harinya.
Dari informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.290-HUK/2020 tentang Penetapan perpanjangan tahap Keempat PSBB di Provinsi Banten.
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus atau Covid-19 selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.
Baca Juga:Pengadilan Tinggi Hukum Lebih Berat Wawan, Adik Eks Gubernur Banten Atut
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Menurut WH, alasan perpanjangan PSBB di Banten sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Melalui keputusan ini pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar WH, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (20/12/2020).
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota.
Diketahui, berdasarkan situs resmi Pemprov Banten, temuan kasus positif corona per 20 Desember 2020 mencapai 199 kasus. Sementara rincian terkini, ada 2.590 orang masih dirawat, 13.675 orang dinyatakan sembuh dan 498 orang meninggal.
Baca Juga:Polisi Bongkar Penipuan Alat Rapid Test Bernilai Ratusan Miliar di Banten