SuaraBanten.id - Satgas Gabungan Bandara Hang Nadim, Batam, mengamankan satu keluarga pada, Sabtu (19/12/2020).
Satu keluarga ini terdiri dari ayah, ibu dan dua anak.
Mereka diamankan karena kedapatan menggunakan surat keterangan rapid test yang diduga palsu.
Akibatnya, satu keluarga itu gagal berangkat ke Medan, Sumatera Utara, dari Bandara Hang Nadim.
Baca Juga:Desak Dikirim ke Negara Tujuan, Imigran di Medan Demo UNHCR
Rencananya, mereka akan terbang ke Bandara Kualanamu, Medan menggunakan maskapai Lion Air JT 0971 pada pukul 9.50 WIB.
Kasus ini terungkap saat petugas bandara mencocokkan surat milik calon penumpang tersebut dengan contoh surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit yakni RS Graha Hermine.
"Akan tetapi tidak memiliki kecocokan sehingga akhirnya petugas mengkroscek kembali," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim, Mayor (Lek) Wardoyo, dikutip dari Batamnews.co.id—jaringan SuaraBatam.id, grup Suara.com—Sabtu (19/12/2020).
Pihak RS Graha Hermine yang dikonfirmasi petugas, kemudian datang ke Bandara Hang Nadim dan menyatakan surat yang dibawa calon penumpang tersebut tidak terdaftar.
Oleh petugas, keempat calon penumpang tersebut kemudian dibawa ke Polsek Batuaji, yang menaungi wilayah hukum lokasi RS Graha Hermine untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Aliansi LSM Batam Klaim Ada 12 Pelanggaran Berat Terjadi Selama Pilkada
Menyikapi hal ini, Wardoyo mengimbau warga yang hendak bepergian agar menaati aturan di masa pandemi Covid-19.
"Ke semua calon penumpang jangan coba-coba melanggar aturan dari pemerintah di masa pandemi ini," pungkasnya.