Jadi Korban Tabrak Lari, Jasad Pria Dibiarkan Tergeletak di Tol Merak

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara itu pengendara yang tidak diketahui identitasnya melarikan diri dan masih dalam pencarian, kata Rudi.

M Nurhadi
Kamis, 17 Desember 2020 | 18:31 WIB
Jadi Korban Tabrak Lari, Jasad Pria Dibiarkan Tergeletak di Tol Merak
Korban tabrak lari di Tol Tangerang-Merak sebelum dievakuasi oleh petugas, Rabu (16/12/2020) [Ist]

SuaraBanten.id - Seorang pria tanpa identitas jadi korban tabrak lari, usai tertabrak mobil di uas Tol Tangerang – Merak, tertabrak kendaraan di KM 73 arah Merak, sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu (17/12/2020).

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara itu pengendara yang tidak diketahui identitasnya melarikan diri dan masih dalam pencarian,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo didampingi Kasie Lakalantas, Kompol Dodid Prastowo.

Pihaknya menyebut, korban ditemukan tergeletak di jalur 1. Petugas yang mengetahui hal ini segera melarikan korban ke RS Sari Asih untuk dilakukan visum. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, kata Dirlantas, korban diperkirakan berusia sekitar 60 tahun dengan ciri rambut pendek beruban, berkumis dan berjenggot, mengenakan kain sarung serta kaos berkerah.

Baca Juga:Bus Pariwisata Tiba-tiba Terbakar di Kilometer 65 Tol Tangerang-Merak

“Jika ada warga yang mengenali ciri-ciri seperti itu atau merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya, bisa langsung ke rumah sakit Sari Asih. Bisa datang ke Polda Banten atau PJR Induk Ciujung,” ujarnya, kepada Bantennews (jaringan Suara.com).

Rudi Purnomo juga mengimbau, terutama bagi masyarakat sekitar tol agar tidak sembarangan menyeberang jalan tol. 

Ia juga menyarankan agar masyarakat menggunakan  jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol. Selain itu, Dirlantas juga meminta bus untuk tidak menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalan tol karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Gunakan jembatan penyeberangan yang sudah ada, begitupun dengan pengemudi angkutan umum dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang jalan tol karena membahayakan,” pungkas Dirlantas.

Baca Juga:Muncul Asap dari Belakang, Bus Peziarah Terbakar di Tol Tangerang-Merak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini