Panitia Sepakbola Kerbau Cup Walantaka Tersangka Pelanggaran Prokes

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 13 Desember 2020 | 09:53 WIB
Panitia Sepakbola Kerbau Cup Walantaka Tersangka Pelanggaran Prokes
Penonton sepakbola antar kampung diduga abai protokol kesehatan di Glora Graha Cibogo, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. (BantenHits.com/Mahyadi)

SuaraBanten.id - Polisi jadikan tersangka panitiia Final Sepakbola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Dia dianggap melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 11 Drsember 2020 terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sehingga menhakibatkan kerumunan massa pada final sepak bola Kerbau Cup di Gelora Graha Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak 1 orang dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

Baca Juga:Tamu Hajatan Nikah di Restoran Golden Leaf Diwajibkan Jalani Rapid Test

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

“Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR, 36 tahun, warga Kp Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang selaku Ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU,” ujar Edy kepada awak media, Sabtu, 12 Desember 2020.

Lebih lanjut, Edy menegaskan, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta Jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” tegasnya.

Kendati demikian, Edy mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat acara yang menyebabkan kerumunan dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, tak terkecuali Kota Serang.

Baca Juga:Sudah 12 Jam Habib Rizieq Diperiksa, Munarman: Belum Masuk Substansi

“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” imbaunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak