Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan

Ustaz Maaher terancam penjara selama enam tahun.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 04 Desember 2020 | 10:40 WIB
Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari ke Depan
Foto Ustaz Maaher bersama pengacaranya di Bareskrim Polri.

SuaraBanten.id - Ustaz Maaher At-Thuwailibi, tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian bernada SARA, terancam pidana penjara selama enam tahun.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (3/12/2020) kemarin.

Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemilik nama asli Soni Ernata itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:Hina Habib Lufthi Sesepuh NU, Ustaz Maaher Resmi Ditahan Bareskrim

"Ancaman pidana penjara enam tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," beber Awi.

Awi memaparkan Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka terkait kicauannya yang menyebut yang dianggap menghina ulama sepuh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Kekinian, penyidik pun masih mendalami motif Ustaz Maaher alias Soni Ernata menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.

"Motif masih pendalaman," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Fakta ustaz Maaher ditangkap (Ist & Instagram @ustadzmaherr_real)
Kolase foto Ustaz Maaher ditangkap Bareskrim Polri. (Ist & Instagram @ustadzmaherr_real)

Ustaz Maaher Ditahan

Baca Juga:Buntut Sebut Habib Luthfi Cantik Pakai Jilbab, Ustaz Maaher Masuk Penjara

Kekinian penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher.

Maaher ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Hal itu dilakukan, kata Argo, untuk memudahkan proses penyidikan.

"Ditahan 20 hari kedepan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap polisi di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) subuh sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh istrinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak