Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap, Profesinya Kurir Dokumen

H diketahui memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari sebuah grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One).

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 17:00 WIB
Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Ditangkap, Profesinya Kurir Dokumen
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap penyebar video berisi seruan jihad yang diselipkan dalam lantunan azan, Kamis (3/12/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraBanten.id - Pelaku penyebar video azan Hayya Alal Jihad ternyata berprofesi sebagai kurir dokumen. Ia kini sudah diamankan polisi.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial H. Ia merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.

H terbukti secara masif menyebarkan video azan Hayya Alal Jihad melalui akun Instagram tersebut.

Penangkapan pelaku dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad di Cakung

"Diamankan sekitar tanggal 3 Desember di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Berdasar hasil penyidikan awal, H diketahui memperoleh video azan hayya alal jihad dari sebuah grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One).

Geger Video Sekelompok Orang Serukan Hayya Alal Jihad (YouTube/LDTV).
Geger Video Sekelompok Orang Serukan azan Hayya Alal Jihad (YouTube/LDTV).

Menurut Yusri, penangkapan terhadap H dilakukan lantaran dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi.

"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," ujarnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga:Kasus Dugaan Upaya Makar, Eggi Sudjana Mangkir Penuhi Panggilan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini