SuaraBanten.id - Pelaku penyebar video azan Hayya Alal Jihad ternyata berprofesi sebagai kurir dokumen. Ia kini sudah diamankan polisi.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial H. Ia merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.
H terbukti secara masif menyebarkan video azan Hayya Alal Jihad melalui akun Instagram tersebut.
Penangkapan pelaku dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad di Cakung
"Diamankan sekitar tanggal 3 Desember di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Berdasar hasil penyidikan awal, H diketahui memperoleh video azan hayya alal jihad dari sebuah grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One).
Menurut Yusri, penangkapan terhadap H dilakukan lantaran dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi.
"Provokasi seolah-olah Indonesia sedang bertarung lawan musuh," ujarnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga:Kasus Dugaan Upaya Makar, Eggi Sudjana Mangkir Penuhi Panggilan Polisi