SuaraBanten.id - Polisi merilis tersangka rudapaksa terhadap bocah 10 tahun di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Pelaku berinisial SA yang berusia 30 tahun terlihat meringis kesakitan. Meski memakai masker, tapi terlihat dari mimik muka seperti menahan sakit.
Dia meringis menahan sakitnya bekas timah panas yang bersarang di kaki kanan dibagian lututnya.
SA terpaksa ditembak anggota Satreskrim Polres Tangsel karena mencoba kabur saat ditangkap pada, Jumat (27/11/2020) di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Gagal Gagahi Anak Tiri, Kakek Tega Lempar Cucu hingga Tewas
"Tersangka ditangkap oleh anggota saat sedang memancing. Saat akan diamankan, tersangka berusaha kabur dan terpaksa dilakukan penembakan dibagian kaki," kata Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra di kantornya, Selasa (1/12/2020).
Angga menerangkan, SA ditangkap lantaran menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Angga pun turut membeberkan sejumlah fakta yang berkaitan dengan tersangka. Mulai dari motif, tindakan pencabulan yang dilakukan hingga rekam jejak hitam tersangka dalam pencabulan dan pencurian.
Soal kasus pencabulan, Angga menjelaskan, saat itu tersangka melihat korban dengan temannya berjalan di salah satu gang di lokasi kejadian pada 18 November 2020.
SA kemudian merayu korban. Dia mengaku, merupakan karyawan salah satu stasiun TV swasta. SA merayu korban, dengan iming-iming menjadikan korban sebagai artis.
Baca Juga:Terungkap! Tak Cuma Cabuli Bocah, Pemuda Tangsel Ini Juga Begal Payudara
"Tersangka merayu korban dan bilang mirip salah satu artis sinetron dan akan menjadikan korban sebagai artis. Tersangka mengaku sebagai kru TV dan banyak kenal artis," jelas Angga.
"Tersangka mengancam akan meninggalkan korban jika melawan," ungkap Angga.
Aksi bejatnya itu, ternyata bukan kali pertama. Dari pengakuannya, tercatat sudah 10 kali melakukan tindak pidana berupa pencabulan, begal dan pencurian.
Tiga kali rudapaksa, empat kali begal payudara dan tiga kali pencurian handphone.
Tersangka SA yang berprofesi sebagai penjual pakan ikan itu, pernah satu kali melakukan pencabulan terhadap anak di daerah Ciputat, pada Oktober 2017.
SA juga pernah melakukan empat kali begal payudara di daerah Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan rentang waktu 2019- Agustus 2020.
Masih di 2019, SA melakukan pencabulan dua kali terhadap bocah di bawah umur. Yakni di Pondok Ranji dan Pondok Betung. Saat itu, dia mencabuli korban dengan memegang kemaluan korban.
SA juga melakukan pencurian handphone sebanyak tiga kali yang menyasar pesepeda pada 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka pencabulan itu diancam dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti. Yakni handphone tersangka dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6527 WPL.
Dengan kondisi kaki pincang dan meringis kesakitan, SA kini mendekam di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah