SuaraBanten.id - Tingkah suami jual istri untuk melayani lelaki lain kembali diungkap Polrestabes Surabaya. Kali ini, lelaki warga Pamekasan, Madura, ditangkap polisi karena tepergok menjajakan istrinya kepada pria lain.
Suami berinisial T (43) itu menjual istrinya yang berusia 38 tahun melalui akun Twitter.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzi Pratama mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi siber polisi.
Polisi menemukan akun Twitter milik T yang mengunggah foto-foto sang istri sedang telanjang. Tak hanya itu, dalam akun Twitter milik T itu pula ditemukan foto-foto istri yang bersangkutan sedang berhubungan intim.
Baca Juga:Sudah Setahun Lebih Suami Jual Istri Untuk Layanan Threesome di Surabaya
"Nah, setelah kami mendapatkan informasi itu, langsung menggelar penyelidikan," kata Fauzi, Selasa (27/10/2020).
Usai melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggerebek T di kamar hotel Jalan Jemursari, Rabu (21/10) malam. Di saat yang sama, T dan sang istri kedapatan oleh polisi tengah melayani seorang tamu.
T mengakui menjajakan istrinya melalui akun Twitter kepada polisi. Melalui akun itu, T membuat pengumuman dirinya dan sang istri menerima lelaki lain untuk berhubungan intim bertiga alias threesome.
Saat ini, T sudah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga:Suami Banderol Tarif Sekali Kencan Threesome Sama Istrinya Rp 1 Juta