Makin Panas! Gus Nur Dipolisikan Pemuda NU dan 5 Ormas di Banten

Kelima ormas ini adalah Pagar Nusa, Anshor, Fatayat, Banser, dan Rijalul Anshor. Semua ormas sayap NU.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Oktober 2020 | 07:46 WIB
Makin Panas! Gus Nur Dipolisikan Pemuda NU dan 5 Ormas di Banten
Gus Nur (dok pribadi)

SuaraBanten.id - Setelah dilaporkan polisi di Jember, kini Gus Nur dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten. Tak tanggung-tanggung ada 5 ormas yang melaporkan.

Kelima ormas ini adalah Pagar Nusa, Anshor, Fatayat, Banser, dan Rijalul Anshor. Semua ormas sayap NU.

Gus Nur dilaporkan ke polisi karena pernyataannya tentang Nahdlatul Ulama di Youtube Refly Harun. Gus Nur dilaporkan warga resmi Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang, Provinsi Banten.

Mereka mendatangi Mapolda Banten, Rabu (21/10/2020) sore kemarin.

Baca Juga:Bongkar 'Borok' NU Era Jokowi, Gus Nur Dicari Warga Nahdlatul Ulama Banten

Selain polisikan Gus Nur, NU Serang juga mempolisikan pengamat politik Refly Harun. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Perwakilan pelapor, Ki Matin Syarkowi menduga kuat adanya penghinaan, ujaran kebencuan, pencemaran nama baik NU yang dilakukan oleh Gus Nur.

Gus Nur (dok pribadi)
Gus Nur (dok pribadi)

Sementara Refly Harun turut dilaporkan karena dianggap secara sengaja membuat konten dan menyebarkan video yang berisi dugaan penghinaan, kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU.

"Setelah saya dari para generasi muda NU diperlihatkan konten Youtube Refly Harun, yang saya pikir sudah menyebar luas di mana-mana itu," ucap Ki Matin Syarkowi kepada awak media usai membuat laporan di Mapolda Banten, Rabu (21/10/2020) petang.

"Sebagai narasumber adalah Gus Nur, dia itu memang kuat dugaan ada ujaran kebencian. Ini otomatis didalamnya juga ada fitnah, jelas akan menimbulkan rasa permusuhan," sambungnya.

Baca Juga:Tak Disangka dan Diduga, 4 Pekerjaan Gus Nur Dibongkar Denny Siregar

Meski dirinya memaafkan perbuatan kedua orang tersebut, namun hukum harus tetap berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini