Sanksi di Tangerang Selatan Dianggap Longgar, Perda PSBB Disiapkan

Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany menyebut, jika Perdanya nanti sudah rampung, itu nanti sebagai payung hukum bagi pengadilan Negeri untuk membuatkan sidang cepat.

M Nurhadi
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 06:39 WIB
Sanksi di Tangerang Selatan Dianggap Longgar, Perda PSBB Disiapkan
Ketua Apeksi sekaligus Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (23/7/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

SuaraBanten.id - Misi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menegakkan aturan selama PSBB terhambat perda terkait sanksi bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang belum selesai.

Walikota Tangsel Airin Rachmy Diany menyebut, jika Perdanya nanti sudah rampung, itu nanti sebagai payung hukum bagi pengadilan Negeri untuk membuatkan sidang cepat.

“Jadi pada intinya, orang mau dateng silahkan saja, tapi kita juga ada PSBB, ya ikuti protokol kesehatan biar tidak terkena razia,” ujar Airin di Puspemkot Tangsel, Kamis (1/10/2020).

Bersamaan dengan AIrin, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan, untuk penggodokan Perda yang membahas sanksi itu sudah sampai ke DPRD.

Baca Juga:PSBB Jakarta, MRT Jakarta Alami Penurunan Penumpang 13 Ribu per Hari

“Karena sekarang kesulitan penegak hukum, Pak Polisi dan TNI kan selama ini sifatnya edukasi dan sosialisasi, dan ini tidak efektif. Harus ada sanksi. Dengan ada sanksi mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar dan membangun kesadaran itu melalui ada kaidah ada norma dan ada penegakkan hukumnya,” jelas WH, melansir Bantennews (jaringan Suara.com)

“Ya kalau saya melihat ya tidak efektif dan dirasakan juga oleh penegak yang ada di lapangan. Sampai capek kok mereka, setiap hari juga, sampai sakit juga,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini