SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai, Senin (14/9/2020) pekan depan. Sejumlah titik check poin atau penjagaan di perbatasan disiapkan.
PSBB diberlakukan menyusul gelombang Covid-19 di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang belum menurun.
Kekinian, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Pandeglang malah tembus di angka 44 kasus yang tersebar di 13 Kecamatan.
Pemberlakuan PSBB di Kota Santri itu juga merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Baca Juga:Bukan Cuma Pernapasan, Ini Organ Lain yang Diserang Virus Corona
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pandeglang, Achmad Sulaeman mengatakan, PSBB yang dilakukan tak berbeda dengan pembatasan lokal yang pernah dilakukan Pemkab pada awal April hingga Juni lalu.
"Hasil rapat, penerapannya kaya dulu lagi ada cek poin, ada pengetatan ditambah lagi yang di pasar razia masker dan diperluas lagi ke kecamatan," kata Sulaeman, Jumat (11/9/2020).
Pembatasan itu akan dilakukan dengan pengetatan jalur dibeberapa lokasi cek poin, yang meliputi cek poin Gayam dan Carita, yang merupakan perbatasan Pandeglang dengan Kabupaten Serang.
Serta cek poin Kadubanen, yang menghalau keluar masuk masyarakat dari Pandeglang ke Lebak maupun sebaliknya.
"Rencana sampai tanggal 28 September, selama dua minggu. Bisa diperpanjang tergantung provinsi maunya gimana. Kita ikut saja. Tidak ada yang baru," jelasnya.
Baca Juga:August Kritik Anies Tak Libatkan DPRD Berlakukan PSBB Total
Saat ini Pemkab Pandeglang masih mensosialisasikan kaitan dengan PSBB tersebut.
"Sekarang ini masih sosialisasi dan persiapan dengan kecamatan-kecamatan yang akan dilakukan PSBB, timnya masih disusun dari kecamatan mana aja nih yang jaga," pungkasnya.
"Sekarang ini masih sosialisasi dan persiapan dengan kecamatan-kecamatan yang akan dilakukan PSBB, timnya masih disusun dari kecamatan mana aja nih yang jaga," pungkasnya.