Kamar Dijaga Emak-emak, Begini Cara Main PSK di Apartemen Eco Home

"...Di sana juga sudah ada seorang ibu yang megang kuncinya, jadi yang pesan nanti tinggal masuk aja."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 10 September 2020 | 09:58 WIB
Kamar Dijaga Emak-emak, Begini Cara Main PSK di Apartemen Eco Home
Ilustrasi PSK- (Alwan/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Polisi telah membongkar kasus prostitusi online di Apartemen Eco Home, Tower A, Kawasan Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (9/9/2020) kemarin.

Dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, terbongkarnya bisnis esek-esek ini berawal dari tertangkapnya Aprizal, seorang mucikari yang menyediakan perempuan untuk melayani syahwat pria hidung belang.

Sang mucikari, mematok para perempuan itu dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

“Tersangka AP (Aprizal) alias RZ ini merupakan mucikari yang menyiapkan perempuan. Selanjutnya dia menerima uang transferan untuk sekali booking dengan tarif Rp 500 ribu,” kata Kapolsek Panongan, AKP Rohmad Supriyanto.

Baca Juga:Bermesraan di Kamar Apartemen, Pasangan Mesum Mati Gaya Diringkus Polisi

Dalam menjalankan aksinya, sang mucikari menawarkan sejumlah perempuan melalui layanan aplikasi WhatsApp dan Michat dengan memamerkan foto-foto seksi para perempuan itu untuk memikat pelanggan.

Saat mendapat pelanggan, sang mucikari hanya tinggal melakukan transaksi melalui telepon genggamnya. Setelah semua transaksi selesai, pelanggan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 150 ribu per tiga jam untuk menyewa kamar apartemen yang sudah mereka sediakan.

“Tersangka punya lima kamar apartemen yang memang khusus disediakan untuk bisnis prostitusi. Di sana juga sudah ada seorang ibu yang megang kuncinya, jadi yang pesan nanti tinggal masuk aja,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua mucikari lain berinisial AR dan IR serta 5 perempuan yang terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut. Sejumlah alat kontrasepsi juga turut diamankan dari Apartemen Eco Home, Tower A, Kawasan Citra Raya yang menjadi lokasi bisnis lendir tersebut.

"Tersangka ini sudah menjalankan aksinya selama 2 bulan. Kami juga ikut mengamankan satu pasangan yang pada waktu itu sedang ngamar di apartemen," kata dia.

Baca Juga:Tengah Asyik Indehoi di Apartemen, Pasangan Mesum Kaget Digerebek Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang mucikari dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini