"Rajes juga mengancam korban menggunakan parang," tuturnya.
Sementara, pelaku berinisial R berboncengan dengan Ahmad Saudi, menghadang korban dari depan.
"Untuk tersangka berinisial A, saat aksi berboncengan dengan AS dan mengendarai motor milik korban yang berhasil dirampas," urainya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sebilah celurit dan parang, serta tiga unit motor yang digunakan untuk melakukan pembegalan.
Baca Juga:Dikenal Sadis Saat Begal, HK Bacok Korban hingga Cacat Seumur Hidup
Atas kasus begal ini keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
"Mereka diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Adi.