Janjikan Jadi ASN, Oknum BPBD Tangerang Tipu Korban hingga Raup Rp 600 Juta

Atas perbuatannya, oknum ASN BPBP Tangerang itu terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:46 WIB
Janjikan Jadi ASN, Oknum BPBD Tangerang Tipu Korban hingga Raup Rp 600 Juta
Polres Metro Tangerang Kota meringkus oknum ASN BPBD Kota Tangerang yang mengaku bisa menjadikan para korbannya menjadi ASN. [Foto: bantennews.co.id]

"Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Metro Tangerang Kota dilansir dari Banten News—jaringan Suara.com-Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, DR mengaku uang hasil menipunya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku menyesal lantaran sudah melakukan perbuatan itu.

"Buat macem-macem keperluan keluarga, dan membeli rumah. Saya menyesal melakukannya (menipu orang dengan menjanjikan bisa meloloskan jadi ASN), saya akan mengembalikan uang mereka," ujarnya.

Baca Juga:BNN Kota Tangerang Kampanye Virtual Hidup 100 Persen Tanpa Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini