SuaraBanten.id - Iwan (25), warga Desa Citeluk, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Angsana pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 18.39 WIB kemarin.
Berdasarkan informasi, Iwan baru 4 bulan keluar penjara tepatnya pada Januari 2020 kemarin. Selain Iwan, polisi juga menangkap satu orang rekannya yang bernama Saepudin (20).
Kapolsek Angsana, AKP Mulyana mengatakan, awalnya, kedua tersangka berpura-pura memesan mi rebus dan kopi di sebuah warung. Namun saat pemilik warung sedang sibuk menyiapkan pesanan, salah satu tersangka berusaha membawa lari motor pemilik warung.
"Korban yang sadar motornya dicuri langsung berteriak minta tolong dan pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Angsana dengan warga sekitar,” katanya seperti diwartakan Bantennnews.co.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga:Dilaporkan Luhut, Polisi Masih Pikir-pikir Periksa Said Didu di Rumahnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar menyampaikan saat ini pihaknya sedang menunggu laporan lengkap dari Polsek Angsana untuk pengembangan selanjutnya. Sedangkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Angsana.
“Kami menunggu laporan lengkap dari pihak Polsek Angsana karena kedua pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Angsana bersama masyarakat, nanti akan kami kembangkan,” ucapnya.