Mantan Anak Buah Ungkap Penyerahan Duit Rp 250 Juta ke Rano Karno

Eks Kadisdik Banten itu juga menyebut, adik Rano Karno yakni Suti Karno masuk dalam list daftar penerima proyek di Banten

Bangun Santoso | Welly Hidayat
Selasa, 28 Januari 2020 | 07:26 WIB
Mantan Anak Buah Ungkap Penyerahan Duit Rp 250 Juta ke Rano Karno
Artis yang juga mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno kini disebut-sebut dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. (Sumarni/Suara.com)

SuaraBanten.id - Eks Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina menyebut pernah mengantarkan uang kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Diduga uang tersebut ada kaitan dengan salah satu proyek yang berada di lingkungan Pemprov Banten.

Hal tersebut disampaikan Hudaya saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) malam.

Hudaya menyebut penyerahan uang kepada Rano Karno terjadi pada 2013. Uang itu, kata Hudaya, diserahkan dengan dibungkus koran dan plastik. Uang sebesar Rp 250 juta diperoleh dari Dadang Prijatna, salah satu staf Wawan.

"(Itu uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya tahun 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, dari hasil pekerjaan 2012. Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," ungkap Hudaya.

Baca Juga:Rano Karno Bantah Terima Suap Rp 700 Juta: Itu Kasus Lama

Hanya saja, kata dia, Dadang sama sekali menyebut asal muasal uang itu. Apakah dari proyek dinas pendidikan atau dinas yang lain.

Selain itu, Hudaya juga menyebut bahwa adik Kandung Rano Karno yakni Suti Karno juga pernah tercatat mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Banten.

Suti Karno, kata Hudaya, tercatat dalam 'list' buku yang dimiliki Dadang sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek. Namun, Hudaya tak mengetahui proyek apa yang diterima Suti.

"Kalau Suti Karno nampaknya dengan daftar list yang di proyek," ucap Hudaya.

Untuk diketahui, Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.

Baca Juga:Diperintah Wawan, Eks Kadinkes Banten Beberkan Kiriman Uang ke Rano Karno

Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini