SuaraBanten.id - Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMK maupun SMA Negeri di Banten dianggap kacau. Pasalnya, pengumuman hasil kelulusan hingga saat ini belum dapat dilihat wali murid.
Proses penerimaan siswa didik baru kali ini terbilang cukup ruwet. Terlebih lagi, untuk tingkat SMAN dan SMKN, PPDB online yang sudah dimulai beberapa waktu lalu harusnya sudah dapat diumumkan pada (Sabtu 29/6/2019) ini justru diundur.
Tak ayal, hal tersebut membuat orang tua murid geram.
Mus Mulyadi, wali murid yang mendaftarkan anaknya di SMAN 8 Kota Tangerang ini mengaku kecewa atas diundurnya pengumuman hasil PPDB online ini.
Baca Juga:Orang Tua Siswa Senang, Kuota Zona Prestasi PPDB SMA di Jateng 35 Persen
"Kacau. Sudah lebih dari 2 Minggu mengikuti proses yang cukup menyebalkan dari mulai pendaftaran sampai hari ini saat akan diumumkan malah diundur sampai batas waktu yang belum ditetapkan," kata pria yang kerap disapa Mus.
Akibat hal tersebut Mus mengaku Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus bersikap tegas. Terlebih lagi saat ini orangtua dan juga calon siswa didik harus mengetahui hasil dari proses PPDB Online yang sudah berlangsung.
"Harus tegas. Kalau sekolah mah mereka tidak salah, karena mereka sama seperti kita yang hanya menunggu hasil dari Provinsi Banten. Kita berharap provinsi bisa tegas," ujarnya.
Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah menyebarkan surat kembali pada Minggu (30/6/2019) ihwal akan adanya pengumuman serentak pada pukul 13:00 siang hari ini, Mus mengaku belum dapat melihat hasil tersebut.
"Tadi ada edaran lagi kalau siang ini jam 1 bisa diumumkan serentak tapi malah belum bisa di lihat di web sampai sore ini," tukasnya.
Baca Juga:DPRD Jabar Terima 36 Aduan Terkait PPDB, Surat Keterangan Palsu Mendominasi
Sementara itu Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ujang Rafiudin membenarkan adanya dua edaran yang menyebar tersebut.
"Iyaa benar," ungkap dia saat dihubungi Suara.com.
Edaran dalam surat pertama yang mencuat yakni Perihal Pemberitahuan per tanggal 29 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala SMAN dan SMKN.
Dengan isi surat edaran ini, maka pengumuman kelulusan PPDB SMAN dan SMKN tahun pelajaran 2019/2020 diundur sampai batas waktu yang akan ditetapkan oleh panitia PPDB Provinsi Banten._
Surat pertama diteken Kepala Disdikbud Provinsi Banten Kosasih Samanhudi.
Sementara dalam surat edaran kedua yang diterbitkan pada Minggu ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kembali melayangkan surat edaran perihal Pengumuman Kelulusan PPDB SMAN dan SMKN tahun pelajaran 2019/2020
Menjawab hal ini, Ujang mengatakan dapat beberapa kata yang harus diperhatikan dalam surat edaran tersebut.
"Perhatikan frase "dapat dilakukan dengan serentak", dapat dilakukan secara serentak. Jadi, dapat ya pak," singkat dia.
Namun, Ujang tak menjelaskan secara rinci ketika kembali disinggung soal keluhan wali murid yang mengaku belum dapat mengakses hasil PPBD online.
Kontributor : Muhammad Iqbal