SuaraBanten.id - KPU Kota Tangerang Banten akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Sabtu (27/4/2019). Ketua KPU Kota Tangerang Achmad Syailendra menjelaskan, pelaksanaan PSU di 22 TPS merupakan dari hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu Kota Tangerang menemukan adanya beberapa hal yang mendorong perlu dilaksanakannya PSU.
Adapun hal yang menjadi temuan Bawaslu Kota Tangerang hingga keluarnya rekomendasi PSU adalah kekurangan surat suara, pembukaan kotak suara dan pemilih dari daerah luar tanpa keterangan surat A5.
"Pelaksanaan PSU di 22 akan dilaksanakan hari Sabtu. Kegiatan ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga:Penghitungan Suara, KPU Biak Dijaga Ketat Polisi dan Tentara Bersenjata
KPU Kota Tangerang akan melakukan perbaikan dari catatan yang diberikan Bawaslu Kota Tangerang seperti logistik dan juga pemberitahuan kepada warga. Data yang diperoleh, TPS yang melaksanakan PSU, yakni di TPS 07 Jurumudi, TPS 48 Cipondoh Indah, TPS 04 Larangan Indah, TPS 14 Manis Jaya
TPS 49 Gandasari, TPS 10 Cimone, TPS 26 Koang Jaya, TPS 31 Jatiuwung, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, dan 70 di Uwung Jaya, TPS 50 di Panunggangan Barat.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menjelaskan, rekomendasi tersebut sudah disampaikan Bawaslu kepada KPU untuk dilaksanakan. KPU Kota Tangerang memiliki waktu selama 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
"Paling lambat tanggal 27 April dilaksanakannya," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Anak Perempuan Amien Rais: KPU Sudah Tak Percaya Tuhan