SuaraBanten.id - Beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Banten berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ditemukan adanya pemilih yang tak memenuhi syarat ikut mencoblos.
Permasalahan tersebut ditemukan di dua TPS, yakni di TPS 5 Cipocok Jaya Kota Serang dan TPS 1 Desa Bunar Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang.
"Ada kasus pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat memilih, namun sudah terlanjur memberikan hak pilihnya. Kedua TPS ini berpotensi PSU," kata Komisioner Bawaslu Banten Noeryati Solahpari saat ditemui dikantornya, Rabu (17/04/2019).
Selain itu, ia mengemukakan terjadi juga pelanggaran lainnya, seperti beberapa TPS di Kelurahan Panggungrawi dan Grogol yang mengalami kekurangan surat suara untuk pilpres sebanyak 100 lembar.
Baca Juga:Roboh di Bilik Suara, Nenek Mutini Akhirnya Meninggal
Meski begitu, lanjutnya, PPK dan Panwascam berupaya mencari kertas suara tambahan ke TPS lainnya. Namun hanya mendapatkan 12 lembar saja.
"Terhadap kasus diatas, Bawaslu melakukan upaya perbaikan. Baik pada proses penyelenggaraan, maupun pemenuhan terhadap kelengkapan pemungutan suara," jelasnya.
Tak sampai di situ, ia mengemukakan dugaan pelanggaran lainnya yakni, adanya surat suara tercoblos di TPS 65 Kelurahan Cipondok Makmur, Kota Tangerang, Banten.
"Dari hasil penelusuran atas bukti dua video yang diterima pengawas, hanya satu video yang terbukti adanya bukti surat suara tercoblos. Sementara video lainnya, tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Kontributor : Yandhi Deslatama
Baca Juga:Kurang Tidur Siapkan TPS Pemilu 2019, Ketua KPPS di Bogor Meninggal Dunia