SuaraBanten.id - Kertas suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten tertukar di tempat pemungutan suara (TPS) 04, Kampung Padawaras, Desa Lebak, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Kertas suara yang harusnya untuk memilih Caleg Dapil 1, berada di Dapil 3 Kabupaten Lebak.
"Saya belum bisa memastikan, mau cross check ke lapangan dulu. Soalnya saya baru datang (habis pemantauan) dari Desa Cibungur," kata Agung, Ketua PPK Leuwidamar, melalui pesan singkatnya, Rabu (17/04/2019).
Pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah kertas suara yang tertukar, karena sedang dalam perjalanan menuju TPS 04.
"Sekarang saya meluncur ke TPS yang bermasalah," terangnya.
Baca Juga:Luangkan Waktu Donor Darah, RFB Beri Rp 200.000 untuk Pendonor
Sedangkan pihak Panwaslu Kabupaten Lebak mengaku sedang melakukan identifikasi soal tertukarnya surat suara caleg DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, butuh waktu perjalanan beberapa jam melalui darat, untuk sampai ke lokasi yang berdekatan dengan Suku Baduy itu.
"Sedang kita identifikasi. Itu ranahnya (pendistribusian Surat suara) KPU," kata Odong Hudori, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, melalui sambungan selulernya, Rabu (17/04/2019).
Kontributor : Yandhi Deslatama