SuaraBanten.id - Bangunan liar yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kota Serang, Banten dibongkar petugas gabungan Pemkot Serang, Selasa (27/8/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan selain karena liar, bangunan itu juga digunakan unutk Tempat Hiburan Malam.
"Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang juga digunakan sebagai tempat hiburan malam," kata Yedi Rahmat dikutip dari ANTARA, Rabu (28/2/2024).
Kata Yedi, Pemkot Serang satu pekan yang lalu sudah menyegel dan mempelajari dokumen-dokumen terkait pendirian bangunan tersebut, karena merupakan bangunan liar. Kemudian, ia pun memutuskan untuk menertibkan bangunan tersebut.
"Beberapa minggu yang lalu kami ke sini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan," ujarnya.
Diketahui, bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai tempat hiburan malam, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, kiyai, ulama, pendekar, organisasi masyarakat dan masyarakat setempat.
Yedi menegaskan, meski mendapatkan penolakan dari kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM), Pemkot Serang tetap mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran.
"Bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi tempat hiburan malam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat," katanya.
Sejauh ini sudah ada tiga bangunan liar yang dibongkar, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Tempat Hiburan Malam, Samosir mengaku hadir di lokasi karena ingin mempertanyakan dasar hukum dari pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkot Serang.
"Tidak ada surat edaran atau apapun. Pengalaman kami belum pernah pengadilan bisa melakukan pembongkaran suatu tempat tanpa dibacakan berita acara, ini harus jelas dasar hukumnya," ujarnya.
Pembongkaran THM Ricuh
Sebelumnya diberitakan, pembongkaran Tempat Hiburan Malam atau THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten berlangsung ricuh, Selasa (27/2/2024).
Proses pembongkaran THM sempat terjadi adu mulut alias cekcok antara kuasa hukum pemilik hiburan malam dengan tokoh masyarakat dan petugas yang hendak mengeksekusi lokasi tersebut.
Seperti diketahui, Pemkot Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperlihatkan komitmennya dalam memberantas tempat hiburan malam ilegal.
Sebanyak dua Tempat Hiburan Malam di Kalodran, yakni Beta dan Diamor, dibongkar paksa atas perintah Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat.
Pembongkaran Tempat Hiburan Malam itu disaksikan langsung oleh Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat, unsur Forkopimda, para ulama, dan warga sekitar.
Warga sekitar pun tampak ramai mendokumentasikan momen pembongkaran Tempat Hiburan Malam di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang meresahkan tersebut.
Yedi Rahmat menegaskan pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusifitas Kota Serang, khususnya menjelang bulan Ramadan.
"THM ini sudah berulang kali diingatkan untuk tutup, tapi tetap membandel. Maka, kami tidak ada pilihan lain selain membongkarnya," ujar Yedi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
Kurangi Limbah Deterjen, Binatu di Tangsel Gunakan Ekoenzim Buatan Sendiri
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan