Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S | Muhammad Yasir
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:38 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

SuaraBanten.id - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Informasi itu disampaikan Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Dugaan Rekening Brigadir J Dikuras Ajudan Ferdy Sambo, PPATK Angkat Bicara

Diberitakan sebelumnya, PC yang merupakan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo ini jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi itu disampaikan Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).

Baca Juga: Resmi, Timsus Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Load More