SuaraBanten.id - Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi, Selasa (2/8/2022). Informasi Gunung Anak Krakatau meletus diinformasikan melalui laman resmi Kementerian ESDM Badan Geologi PVMBG yakni magma.esdm.go.id.
Berdasarkan laman tersebut, Erupsi Gunung Anak Krakatau tertinggi terjadi pada letusan pertama yakni sekira pukul 15.49 WIB dengan tinggi kolom abu teramati setinggi 1.657 meter di atas permukaan laut.
Sementara, letusan kedua terjadi pada pukul 18.36 WIB dengan tinggi kolom abu teramati setinggi 357 meter di atas permukaan laut.
Sedangkan pada letusan Gunung Anak krakatau ketiga terjadi pada Selasa (2/8/2022) malam sekira pukul 19.06 WIB. Gunung Anak Krakatau meletus dengan ketinggian kolom abu teramati mencapai 657 meter di atas permukaan laut.
Akibat letusan Gunung Anak Krakatau tersebut, warga, nelayan hingga wisatawan dilarang mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer.
Berita Terkait
-
Muncul Dua Gumuk Dekat Anak Krakatau, Badan Geologi Minta Warga Jaga Jarak
-
Muncul Daratan Seluas 32,8 Hektare Dekat Anak Krakatau: Pulau Baru?
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Kemunculan Cucu Krakatau Seluas 30,3 Hektare Bikin Heboh Media Asing: Gunung Api Baru?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi