Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 02 Desember 2021 | 19:04 WIB
Kadis LH atau Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Kadis LH atau Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto diperiksa Direskrimsus Polda Banten, Kamis (2/12/2021). Pemeriksaan mantan Kadis LH itu dilakukan atas dugaan korupsi pengadaan lahan untuk DLH Kabupaten Serang

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan pemeriksaan terhadap Mantan Kadis LH itu. 

 “Benar penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap SB, mantan Kepala Dinas LH Pemkab Serang pada Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 09.30 WIB,” kata dia, Kamis (2/12/2021).

Kata Shinto, mantan Kadis LH itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas kegiatan pengadaan lahan dinas LH Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan Istri, Diduga Lakukan KDRT

"Subdit Tipikor Ditreskrimsus telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2021 dalam dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. 

Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, hingga saat ini penyidik terus mengumpulkan fakta-fakta dan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa subjek hukum yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga sambil menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh auditor pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi yang bersangkutan.

Load More