Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 01 Desember 2021 | 06:05 WIB
ILUSTRASI KDRT di Tangerang. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, RGS dipolisikan di Polresta Tangerang atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LKS.

Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan kasus KDRT anggota DPRD Tangerang itu telah ditangani Polresta Tangerang.

"Iya benar, perkarannya sedang ditangani Polresta Tangerang," kata Shinto melalui pesan singkat, Selasa (30/11/2021).

Shinto mengungkapkan, kasus itu telah memasuki tahap penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kebenarannya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tata Ulang Pemakaman Covid-19 di TPU Buniayu

"Sudah masuk dalam penyidikan," singkatnya.

Ditanya soal kronologisnya, Shinto enggan berbicara lebih jauh. Ia meminta untuk menghubungi kasihumas Polresta Tangerang

"Bisa tanyakan ke Kasihumas Polres Tangerang," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraBanten.id, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/5/2021).

Korban bernisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Ketua DPRD Tangerang Minta Maaf ke Pemuda Pancasila, Soal Pernyataan Junimart Girsang

Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More