Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 03 Juli 2021 | 08:30 WIB
Ustaz Abdul Somad memberikan keterangan pers di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/8). [Suara.com/Arya Manggala]

SuaraBanten.id - Ustaz Abdul Somad atau UAS ngamuk masjid dikambing hitamkan dan ditutup selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Ustaz Abdul Somad ngamuk masjid dikambing hitamkan dan ditutup selama PPKM Darurat Jawa-Bali yakni dari 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Ustaz Abdul Somad mengamuk saat ceramah. Ustaz Abdul Somad Kecawa atas larangan masjid beroperasi yang diatur oleh pemerintah. Ustaz Abdul Somad singgung tempat umum lain dibuka.

“Melarang orang ke masjid, tapi di mal, di pasar malah dibiarkan. Di mana letak hati kecilmu?” ujar UAS, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Jumat 2 Juli 2021.

Ustaz Abdul Somad menceritakan saat dirinya diusir dari pesawat. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)

Ditutup selama PPKM, UAS sebut masjid kerap dikambing hitamkan

Baca Juga: Menag Disebut Lebih Takut Covid-19 Dibanding Allah, Buntut Larang Salat Ied dan Takbiran

Ustaz Abdul Somad mengungkapkan, selama pandemi melanda Indonesia, masjid kerap dijadikan kambing hitam penularan Covid-19. Padahal, kenyataannya belum tentu demikian.

“Lima jam orang duduk di mal beramai-ramai. Ketawa dan tertular penyakit. Tapi, masjid yang engkau salahkan,” tegasnya.

Tangkapan layar Ustaz Abdul Somad. [Instagram/@ustadzabdulsomad_official]

Menegaskan pernyataanya, Ustaz Abdul Somad bertanya, apakah pemerintah tak malu kepada Tuhan usai membuat larangan tersebut? Sebab, menurutnya, masjid merupakan tempat yang paling disenangi Tuhan dan Rasul-Nya.

“Tak malukah nanti engkau menyebut nama Allah dan Rasulullah? Padahal, tempat ini (masjid) yang dipanggil Allah dan Rasulullah?” kata dia.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Ustaz Somad dalam ceramahnya mengimbau, masyarakat sebaiknya tetap beribadah, namun jangan lupa mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat, Kapolres Cilegon Ancam Pidana Jika Warga Melawan

Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum merokok (YouTube/ Sunarto Ato Sastromiharjo)

Diketahui, Pemerintah Pusat resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan tersebut, pengetatan berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Bahkan, imbasnya, rumah ibadah seperti masjid juga ditutup.

Load More