Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 04 Juni 2021 | 13:24 WIB
Tangkapan layar wanita bertato aniaya balita. [IST]

SuaraBanten.id - Wanita bertato pukul dan cubit balita dibekuk jajaran Polres Lebak. Sebelumnya, video Wanita bertato pukul balita viral di media sosial.

Wanita bertato cubit balita yang merupakan anaknya sendiri. Wanita bertato menghujat ayah balita yang merupakan suaminya.

Tim Srigala Polres Lebak membekuk pelaku penganiayaan bayi berusia 15 hari. Pelaku yang melakukan penganiayaan merupakan ibu kandungnya sendiri.

"Penangkapan pelaku di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6/2021)," ungkap Kapolres Lebak Lebak, AKBP Ade Mulyana.

Baca Juga: Terungkap, Wanita Bertato Cubit dan Pukul Balita Gegara Ditinggal Suami Kerja

Pelaku berinisial PS (31) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih diperiksa petugas untuk mendalami motif penganiayaan terhadap anak sendiri yang berusia 15 hari. Kasus penganiayaan bayi itu viral melalui media sosial.

Korban berinisial AK (15 hari) dengan kondisi memar di bagian muka akibat pukulan ibu kandung sendiri.

Peristiwa kriminal itu berawal dari percekcokan dalam rumah tangga antara PS dan suaminya, IR (30), pada Minggu (31/5) hingga terjadi kekerasan yang berujung penganiayaan terhadap bayi oleh ibu kandung sendiri.

Dengan demikian, kata dia, IR melaporkan PS kepada Polres Lebak atas penganiayaan itu.

Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara, " katanya. (Antara)

Load More