Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 23 April 2021 | 09:11 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono memberi keterangan kepada media (Suara.com/Adi Mulyadi)

SuaraBanten.id - Pemudik harus catat! Nyebrang ke Sumatera via Pelabuhan Merak dibuka Hingga 5 Mei 2021.

Angkutan umum maupun kendaraan pribadi masih diperbolehkan nyebrang ke Pulau Sumatera hingga 5 Mei 2021 tepat pukul 24.00 WIB.

Kendaraan yang melintas pada tanggal tersebut tidak akan diputar balik dan bisa tetap menyebrang namun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pemudik yang akan melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak akan dilakukan penghalauan oleh petugas. 

Baca Juga: Toleransi Tingkat Dewa! Dua Artis Kristen Ikut Puasa, Alasan Bikin Takjub

"Biasa itu, berlaku prokes, berlaku swab antigen untuk bagi mereka-mereka yang melaksanakan aktivitas mudik. Tidak ada diputer balik (Sebelum 6 Mei 2021),” katanya saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kamis (22/4).

Namun, pada 6 Mei 2021, baru akan mulai dilakukan tindakan tegas yakni dengan putar balik bagi angkutan umum dan kendaraan pribadi yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak. 

Kedati begitu, para pemudik yang akan melakukan perjalanan sebelum tanggal 6 mei 2021 harus membawa surat hasil rapid tes antigen ataupun PCR, dan surat pernyataan bebas dari Covid-19 yang biasa dilakukan.

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga: Jawara Jaga Ketat Pelabuhan Merak, Hadang Warga Mudik Lewat Jalur Laut

Load More