Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 April 2021 | 13:43 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Satuan reserse kriminal Polresta Tangerang membekuk Sule (45) di rumahnya di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Nama Sule sendiri merupakan panggilan akrab pria berinisial R, pengecer judi jenis togel.

Penangkapan Sule yang dilakukan di rumahnya berawal dari informasi warga yang resah lantaran ada praktek judi togel di bulan Ramadhan.

“Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (21/4/2021)

Selain mengamankan dua tersangka di rumah Sule, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan dan uang tunai.

Baca Juga: Tegaskan Tak Selingkuh Dengan Tisya Erni, Sule: Itu Fitnah

Barang-barang lain yang diduga dijadikan alat transaksi perjudian seperti kalkulator, telepon genggam, juga diamankan oleh polisi.

“Tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. Keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan. Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi,” Papar Kombes Wahyu.

Untuk kepentingan penyelidikan, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R alias Sule dan rekannya MS kini meringkuk di sel tahanan.

“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Buntut Lihat DM Sule, Nathalie Holscher Sebut Cintanya Tak Terbalas

Load More