Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 April 2021 | 08:49 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. (BantenHits)

SuaraBanten.id - Bapati Lebak Iti Octavia Jayabaya terapkan sanksi tegas bagi Aaparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemkab Lebak yang nekat mudik Lebaran 2021.

Para ASN Pemkab Lebak yang nekat mudik di tengah larangan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat seperti pemberhentian tidak hormat.

“Hukumannya disiplin pegawai, penurunan pangkat, tidak diberikan intensif sampai bisa dipecat,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Selasa (20/4/2021) seperti dikutip dari BantenHits.com-Jaringan Suara.com.

Untuk mengetahui keberadaan para ASN, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyampaikan hasil pengawasan untuk memastikan pegawainya tak melanggar larangan tersebut.

Baca Juga: Usulkan Bangun Dua Flyover di Lebak, Dibangun Diatas Perlintasan Kereta Api

“Kita nanti periksa nih, makanya masing-masing pegawai maupun kepala dinas harus share loc mereka ada di mana, sampaikan itu nanti di WA grup,” tegas Iti Octavia Jayabaya.

Iti Octavia Jayabaya menekankan, agar ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait larangan mudik di masa pandemi Covid-19 yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.

“Sebelum kita buat aturan yang harus disiplin ya pegawai dulu, kita harus jadi contoh untuk itu,” kata Iti.

Load More