SuaraBanten.id - Ulama dan Kiyai di Kabupaten Lebak kutuk Aksi Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).
Para ulama dan kiyai kompak mengutuk aksi bom bunuh diri yang membuat kegaduhan dan 14 orang dilarikan ke rumah sakit.
“Kita jelas mengutuk keras tindakan terorisme. Bom bunuh diri dan lainnya. Itu tidak dibenarkan oleh agama mana pun,” kata Ketua MUI Lebak, Pupu Mahpudin kepada awak media.
Pupu menyatakan tegas, berdasarkan Fatwa MUI hukum bom bunuh diri adalah haram dan umat islam dilarang melakukannya.
"Apapun alasannya. Aksi seperti itu sangat tidak dibenarkan,” ujarnya.
Sementara Ketua FSPP Lebak, Ade Bujhaerimi melalui Sekretaris Bidang Infokom FSPP Lebak, Mastur Huda juga berpendapat serupa.
Menurutnya, aksi bom bunuh diri merupakan perbuatan keji yang tidak dibenarkan oleh agama mana pun.
“Saya rasa tak hanya saya pribadi yang mengutuk aksi bom bunuh diri ini. Tapi seluruh kiyai dan pimpinan Pondok Pesantren juga pasti berpendapat serupa,”tegas Mastur.
“Saya harap aparat juga mengusut tuntas kasus ledakan bom di Katedral Makassar,” pungkasnya.
Baca Juga: Penampakan Motor Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar
Tag
Berita Terkait
-
Momen Putri Victoria Saksikan Harmoni Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
-
Bom Bunuh Diri Meledak Tewaskan 14 Orang di Lembah Swat
-
Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Apa Alasan Setiap Tamu Negara Diajak ke Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta?
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD