SuaraBanten.id - Ciri-ciri perempuan haram untuk dinikahi pria. Hal ini bersyaratkan Syariat Islam.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Al Quran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi bukan karena adanya pertalian nasab (keturunan), melainkan karena adanya status tertentu yang menyertainya.
1. Diharamkan memperistri dua orang kakak beradik.
Yakni haram hukumnya mempermadukan (menghimpunkan) antara dua orang perempuan kakak beradik dalam satu pernikahan pada suatu masa yang bersamaan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Targetkan Dapat 100 Juta Vaksin AstraZeneca
Demikian pula mempermadukan antara seorang perempuan dan bibinya (baik dari pihak ibu maupun saudara ayah). Sebagaimana juga yang diharamkan mempermadukan antara dua orang perempuan yang ada hubungan mahram antara keduanya.
Sehingga seandainya salah seorang dari keduanya adalah laki-laki, maka tidak dibenarkan berlangsungnya pernikahan antara keduanya.
Yakni sebagai contoh, mengawini perempuan lalu mengwaini juga keponakannya. Larangan ini dijelaskan secara tegas sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 23.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.
Dalam hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan ahwa Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki menghimpunkan (dalam suatu pernikahan) antara seorang perempuan dan bibinya.
Baca Juga: Ngakak! Aksi Kocak Emak Langsung Pause Ngaji Demi Selamatkan Donat Cokelat
Adapun alasan diharamkannya pernikahan jenis tersebut adalah untuk menjaga kerukunan dan ketenangan dalam kehidupan berkeluarga.
Sebab bagaimana pun, hal-hal semacam itu dapat menimbulkan perasaan saling curiga, cemburu, benci, dan saling bermusuhan yang dapat berakibat pada hancurnya pertalian saudara dan kasih sayang.
Dijelaskan pula bahwa pernikahan semacam ini jelas dilarang bukan hanya dalam suatu perkawinan yang masih berlangsung, melainkan juga ketika si istri pertama belum melewati masa iddahnya setelah diceraikan oleh suaminya.
2. Perempuan yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.
Haram hukumnya menikahi perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, ataupun yang masih menjalankan masa iddah. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Al Quran surat An-Nisa penggalan ayat 24:
"Wal-muhshanaatu minan-nisaa-I illa maa malakat aimanukum.” Yang artinya: “Dan (diharamkan juga bagimu mengawini) perempuan yang bersuami, keciali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu,”.
3. Larangan menikahi pezina sebelum bertaubat.
Tidak dihalalkan bagi seorang Muslim mengawini seorang perempuan yang dikenal (berprofesi) sebagai pezina atau pelacur.
Sebagaimana juga tidak dihalalkan bagi seorang Muslimah menikahi seorang laki-laki yang dikenal sebagai pezina atau pelacur, kecuali setelah kedua-duanya sudah bertaubat.
Hal ini dikarenakan Allah SWT telah menjadikan kesucian (yakni kehidupan yang bersih dan terjauhkan dari perzinahan) sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan sebelum berlangsungnya pernikahan.
4. Menikahi pezina yang telah bertaubat.
Untuk pendapat ini, Hasan Al-Bashri berpandangan, seorang laki-laki diharamkan untuk selama-lamanya menikahi pasangan perempuannya yang pernah berzina dengannya.
Hal ini mengingat bahwa pernikahan merupakan karunia suci Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya. Maka itu, siapa saja yang menyia-nyiakan karunia ini dan melanggar kesuciannya, dia harus menerima hukuman dengan tidak memperkenankannya meneruskan hubungan dengan pasangannya itu.
Berita Terkait
-
MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!
-
Ulasan Buku Al Ghazali karya Shohibul:Jejak Spiritual Sang Hujjatul Islam
-
Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris Negara Islam Indonesia di OKU Timur, Inisial MD dan MA
-
Ulasan Buku Al-Farabi, Sang Maestro Filsafat yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Kelompok Hamas dan Jihad Islam Serang Lokasi Vital Militer Israel di Tel Aviv
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab