Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:58 WIB
Polisi ringkus pria misterius di sekitar lokasi sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim. Pria itu ditangkap karena membawa samurai. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraBanten.id - Aparat kepolisian meringkus seorang pria karena menenteng pedang katana atau samurai. Pria misterius itu dibekuk saat polisi sedang melakukan pengamanan sidang perdana tiga kasus dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Penangkapan itu terjadi setelah sidang Rizieq yang digelar daring ditunda hakim karena masalah sinyal jelek.  

Pantauan suara.com sekira pukul 12.20 WIB pria yang diduga mengindap gangguan kejiwaan itu berjalan dari arah Jalan Penggilingan menuju Jalan Sumarno persis di depan Pangadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia menenteng samurai berukuran satu meter hingga membuat sejumlah masyarakat ketakutan.

Baca Juga: Gegara Internet Ada Gangguan, Sidang 3 Kasus Habib Rizieq Ditunda Hakim

Di sisi lain, pria yang mengenakan pakaian hitam dengan kalung menyerupai tulang itu mengeluarkan jurus silat.

Melihat gelagat pria mencurigakan itu, sejumlah personel anggota Polres Metro Jakarta Timur yang berada di sekitar lokasi langsung meringkus pelaku.

Selain pedang, polisi juga menemukan pisau dari pria misterius itu. 

Sidang Ditunda Gegara Sinyal Jelek

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menggelar sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq. Sejumlah simpatisan Habib Rizieq yang awalnya berkumpul di depan pengadilan kini telah membubarkan diri setelah sidang diputuskan ditunda.

Baca Juga: Membludak Kawal Sidang, Polisi Ingatkan Pendukung Rizieq Tak Langgar Prokes

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan Habib Rizieq yang digelar secara virtual akibat terkendala gangguan sinyal internet.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) pekan ini.

"Dibuka kembali pada Jumat, 19 Maret, jam 09.00," kata Suparman dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Load More