Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:21 WIB
Tangkapan layar video viral pria aniaya keponakan pacar yang masih balita. (ist)

SuaraBanten.id - Pria bernama Angga Santan Dewa kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi terkait video aksi penganiayaan terhadap seorang balita viral di media sosial. Dalam video viral itu, tersangka menganiaya balita itu hingga buang air besar (BAB). 

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu S Bintoro menjelaskan detik-detik aksi penganiayaan Angga terhadap balita yang tak lain adalah keponakan pacarnya. 

Dari hasil penyidikan, kasus itu bermula saat tersangka membawa korban main ke rumahnya setelah mengantar sang kekasih bekerja.

“Tersangka dan Ayu Widyaningsih berstatus pacaran. Sedangkan korban adalah anak dari kakak Ayu Widyaningsih,” ungkap Wahyu seperti dikutip dari SuaraJakarta.id, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Ibu Rendam Balitanya ke Ember Penuh Air sampai Jerit Kesakitan

Alasan tersangka membawa korban, kata Wahyu, untuk diajak bermain. Namun saat di kamar bersama tersangka, korban yang masih balita tak sengaja melempar HP milik tersangka.

Kejadian itu membuat tersangka naik pitam. Akhirnya tersangka memukul perut korban beberapa kali. Merasa belum puas, tersangka memukul kembali.

“Kejadian tersebut mengakibatkan korban langsung buang air besar karena pukulan di perut dan korban terlihat sangat lemas. Kejadian tersebut di dokumentasikan sendiri oleh tersangka melalui video dengan menggunakan HP miliknya,” terang Wahyu.

Kegep Pacar

Kasus penganiayaan ini terungkap setelah aksi keji Angga yang terekam kamera ponsel diketahui sang pacar. Tak sudi keponakannya dianiaya,  Ayu lalu mengadukan kejadian itu kepada kakaknya selaku orang tua korban.

Baca Juga: Ibu Kejam di Ciputat Rendam Kepala Anak di Ember Hingga Meronta Kesakitan

“Dan akibat dari pemukulan tersebut korban mengalami luka memar bagian dada dan deket kemaluan korban dan melaporkan kejadian ke Polres Kota Tangerang,” kata dia. 

Buntut dari aksi kekerasan itu, Angga akhirnya diringkus oleh polisi saat sedang berada di rumahnya, Kampung Karang Kobong RT 04/05 Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, Angga resmi ditahan polisi juga setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Viral

Kasus penganiyaan balita ini terungkap setelah video pelaku viral di media sosial.

Dalam video viral itu, pelaku terlihat memukul perut balita berusia 2 tahun itu. Sementara sang balita yang tak berdaya, hanya bisa menatap wajah pelaku dengan penuh ketakutan.

“Hai, Enjen badung. Kenapa kalau om ke rumah Enjen, Enjen ga mau sama om kenapa? Jawab atuh kenapa? Jawab (sambil memukul perut korban),” kata pelaku.

Tak berselang lama, video itu pun tersebar dan menjadi viral. Polisi pun bergerak untuk memburu pelaku kekerasan terhadap balita itu dan berhasil dibekuk pada, Senin (15/3/2021) kemarin.

Load More