SuaraBanten.id - Provinsi Banten secara resmi telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021.
Perpanjangan ini dengan tujuan percepatan pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten.
Disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
“Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021,” ujar Beni dalam rilis yang dibagikan ke awak media, Kamis (18/2/2021).
Beni menambahkan, PSBB bisa diperpanjang apabila ditemukan bukti adanya penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diharapkan dapat melaksanakan PSBB jilid ke VI secara konsisten.
“Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” terang Beni, yang dilansir Bantennews.
Sementara, waktu penetapan PSBB akan diserahkan kepada Bupati atau Wali Kota setempat. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.
Berita Terkait
-
Mudahkan Vaksinasi Covid di Zona Konflik, Inggris Serukan Gencatan Senjata
-
Studi: Sistem Kekebalan Tubuh Anak Lebih Cepat Menyerang Virus Corona
-
Kejar Target 17 Agustus Bebas Covid-19, Satgas Minta Warga Mau Divaksin
-
Studi: Miliki Suhu Demam Beda, Delirium Jadi Gejala Utama Covid-19 Lansia
-
Studi: Sistem Kekebalan Bawaan Anak-Anak Cegah Covid-19 Parah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video