Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 23 Januari 2021 | 13:16 WIB
Benih lobster (dok istimewa)

SuaraBanten.id - Tim Satgas Anti Kejahatan Wilayah Perairan (Anker) Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur sebanyak 94.500 ekor senilai Rp2,4 milyar.

Disampaikan Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, benur itu diamankan dari 17 boks styrofoam yang hendak diselundupkan dua pelaku berinisial ES (52) warga Pasir Putih Kota Jambi dan TS (49) warga Krembangan, Surabaya.

Kedua pelaku diringkus di Sungai Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur saat mengendarai mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1345 KYS.

Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari informasi masyarakat yang dihimpun Kanit Intel Polsek Mendahara Ilir Polres Tanjab Timur diteruskan ke Satgas Anker (Anti Kejahatan Wilayah Perairan) Polres Tanjab Timur.

Baca Juga: Dua Nelayan Dibekuk Ditpolairud Polda Banten, Bawa Benih Lobster Rp6 Miliar

Kapolres Tanjab Timur lantas memerintahkan Satgas untuk melakukan penangkapan diduga membawa benih lobster.

Usai pendalaman dan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Innova nomor polisi B 1345 KYS, petugas menemukan 17 boks styrofoam benih lobster.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. [Antara]

Load More