SuaraBanten.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat, ada 142 laporan terkait kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2020.
Meski terbilang menurun, data tersebut dianggap mengkhawatirkan karena berpotensi kian melonjak.
DP3A Kabupaten Tangerang menduga saat ini banyak pihak keluarga ataupun orang tua masih enggan melaporkan kasus tersebut karena khawatir akan dianggap aib di lingkungan masyarakat.
Data DP3A menyebut, jumlah laporan pada 2018 mencapai 245 kasus, 2019 ada 275 kasus dan menurun drastis pada 2020 dengan laporan 142 kasus.
Baca Juga: Lengkap! Isi PP Kebiri yang Berlaku Mulai 7 Desember 2020
“Kalau melihat jumlah, tentu ada penurunan hingga 48 persen. Tapi kami bukan senang, malah khawatir dengan kondisi ini,” kata Kepala DP3A Kabupaten Tangerang Asep Jatnika kpada Bantenhits (jaringan Suara.com), Senin (4/1/2021).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, kesadaran keluarga korban masih rendah sehingga ia hawatir kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini makin lama akan menjadi seperti fenomena gunung es.
Pasalnya, masih banyak kasus yang belum terlaporkan, sehingga DP3A kesulitan untuk mengetahui secara menyeluruh angka kekerasan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Guna meminimalisir hal itu, tahun 2021 pihaknya sudah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang untuk memudahkan masyarakat jika menemukan kasus kekerasan seksual di lingkungannya.
Pihaknya berharap, semakin ke depan bisa turun langsung melakukan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Jokowi Sahkan PP Kebiri Kimia
“Harapannya semoga ini menjadi sebuah angka real kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tangerang, sehingga korban bisa langsung diberi trauma healing. Jika tidak demikian, takutnya mereka (korban) bisa jadi pelaku di kemudian hari,” ujarnya.
“Adapun target pemberian trauma healing insyaallah telah mencapai 100 persen,” tuturnya.
Ia menuturkan, indikasi kesembuhan berdasarkan laporan psikolog, pemberian layanan trauma healing berat atau ringan setelah adanya observasi terhadap para korban.
“Ada juga korban yang mendapat trauma healing hingga 10 kali dan hingga kini masih berlangsung pelayanan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang
-
BRI Torehkan Prestasi Internasional, Wealth Management Raih Penghargaan Euromoney
-
Ada 25 TPS Rawan di PSU Kabupaten Serang, Polisi Persiapkan Hal Ini
-
Bawaslu Kabupaten Serang Wanti-wanti Paslon Jelang PSU: Jangan Ada Pelanggaran