SuaraBanten.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan warga yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi dinyatakan positif Covid-19, tetap mendapatkan hak pilihnya. Untuk mengakomodir pemilih tersebut, petugas KPPS juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), berdasarkan data sementara yang di dapat dari KPU Banten, total pemilih positif Covid -19 di empat kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 sebanyak 419 orang. Rinciannya 107 pemilih masih dirawat di rumah sakit dan 312 pemilih melakukan isolasi mandiri.
Sedangkan rincian untuk kabupaten/kota adalah sebagai berikut, Kabupaten Pendeglang, pemilih yang dirawat karena Covid-19 di rumah sakit sebanyak 3 orang, sedangkan yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 82 orang.
Untuk Kabupaten Serang, pemilih yang positif Covid-19 dan sedang dirawat di rumah sakit sebanyak 46 orang, dan yang melakuakn isolasi mandiri sebanyak 230 orang. Di Kota Cilegon jumlah pemilih yang dirawat sebanyak 20 orang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dirawat di rumah sakit sebanyak 38-an orang.
Komisioner KPU Banten, Eka Setya Laksmana mengatakan, KPU tetap akan melayani pemilih yang bertatus pasien Covid-19.
“Tentunya akan berbeda perlakuan dengan pasien umum. Untuk pemilih positifi covid yang tetap ingin menggunakan hak pilihnya nanti akan ada petugas dengan APD lengkap, pakai baju hazmat, masker dan segala macamnya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (8/12/2020).
Dirinya juga memastikan, di setiap tampat pemungutan suara (TPS) sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Itu yang telah diterapkan kawan-kawan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pemilih yang positif Covid-19 tetap dilayani hak pilihnya. Meski begitu, untuk pemilih yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang tak akan dilayani petugas karena lokus kewilayahan.
Baca Juga: Tolak Pilkada Serentak 2020, JATAM: Pesta Demokrasi Palsu
“Yang jelas pasien yang dirawat di RSUD Kabupaten Serang, karena wilayahnya ada di Kota Serang kita tidak menyediakan TPS khusus atau TPS berjalan. Contohnya, Kemenkumham meminta ada TPS khusus di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), kami tak sediakan karena lokasinya ada di Kota Serang,” papar Abidin.
Namun, pihaknya tetap akan melayani pasien yang dirawat di rumah sakit di wilayah Kabupaten Serang.
“Contoh (kita sediakan) TPS berjalan di Polres Kabupaten Serang, kita layani di sana. Akan ada KPPS yang datang. Pun di RS Hermina kalau ada kita ke situ. Kalau bukan wilayahnya kita ngga sediakan,” ujarnya lagi.
Abidin juga memastikan, bukan hanya pemilih positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit saja yang akan dilayani. Pihaknya juga akan melayani pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri alias orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.
“Kalau yang OTG, lagi isolasi mandiri, jelas kita akan layani. Nanti KPPS menggunakan APD lengkap,” katanya.
Berita Terkait
-
Tolak Pilkada Serentak 2020, JATAM: Pesta Demokrasi Palsu
-
Hari Ini Pilkada Depok 2020: 10 Janji Kampanye Idris-Imam
-
Mendagri: Pasien Positif Covid-19 Yang Tak Mau Nyoblos Jangan Dipaksa
-
Pilkada Digelar Besok, Mendagri Pastikan Seluruh Daerah Telah Siap
-
H-1 Pilkada Depok 2020: 10 Janji Kampanye Idris-Imam
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano