Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Kuasa hukum paslon nomor urut 2 Ulum-Eki, Fery Reynaldi saat melaporkan pejabat PDAM Tirta Albantani ke Bawaslu Kabupaten Serang. (BantenHits.com/ Mursyid Arifin)

SuaraBanten.id - Seorang pejabat PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang diduga mengampanyekan pasangan petahana pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tritayasa.

Pejabat  berinisial UR itu mengunggah dukungannya melalui akun Facebook miliknya. Kekinian, UR yang menjabat Kepala Bagian di PDAM Tirta Albantani dilaporkan Fery Reynaldi, Tim Kuasa Hukum Calon Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2, Nasrul Ulum-Eki Baihaki ke Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (19/10/2020).

Melalui laporan itu Ferry menyebut, dalam postingan di akun Facebooknya, pegawai PDAM itu memegang sebuah cangkir bergambar pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Ratu Tatu Chanasah dan Panji Tirtayasa (Tatu-Pandji).

“Inisialnya UR merupakan pegawai BUMD PDAM Tirta A-Bantani, kenapa pihak dapat tahu karena  di keterangan profil Facebook yang bersangkutan tertera jabatan dan tempat UR bekerja,” kata Fery, melansir Bantehits (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Dilaporkan Langgar Kampanye, Begini Jawaban Akhyar Nasution

Facebook terkait juga terlihat dirinya menjabat kepala salah satu  bagian di PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang. Fery mengaku, laporan dari masyarakat ini dapat diterima oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

“Dalam aturan diatur bahwa yang namanya BUMD, BUMN tidak boleh mendukung salah satu Paslon,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengungkapkan, pihaknya belum dapat memberikan informasi identitas terlapor dan mengatakan amsih akan mengkaji terlebih dahulu.

“Kalau berkas sudah memenuhi syarat, ketentuan yang ada akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

Baca Juga: Ongkos Kampanye Pilkada hingga Rp65 Miliar, Kalah Bisa Masuk RS Jiwa

Load More