SuaraBanten.id - 55 tahun lalu, tepat hari ini atau 30 September 1965 terjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia. Peristiwa itu yakni Gerakan 30 September/ PKI atau G30S/PKI.
Salah seorang camat di Kabupaten lebak, Iyan Fitriyana mengisahkan kembali peristiwa ini melalui kacamata politik Islam dalam uku berjudul ‘Antara Bughat dan G30S/PKI: Tinjauan Politik Islam’.
“Alhamdulillah ini merupakan buku ke-7 yang berhasil di rilis. Sudah ber-ISBN juga (International Standard Book Number),”kata camat Cikulur ini kepada BantenHits.com, Rabu (30/9/2020).
Melalui karyanya ini, Iyan mengaku ingin menyampaikan bahwa G30S/PKI masuk dalam kriteria Bughat.
Bughat, ia menyebut dalam fiqh siyasah merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
“Saya pribadi berharap masyarakat tidak lagi menjadikan “PKI” sebagai isu yang tidak produktif untuk memecah belah bangsa agar peristiwa seperti itu tak terjadi lagi ke depan," ujarnya.
Salah satu kutipan dalam buku tersebut menyebut’:
Dalam fiqh siyasah, bughat merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari rakyat/umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
Kemudian, sebuah kelompok dapat teridentifikasi sebagai gerakan bughat apabila; pertama, sebuah kelompok memiliki kekuatan besar dan sejumlah pendukung yang banyak.
Baca Juga: Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja
Kedua, kelompok tersebut mempunyai daerah kekuasaan sendiri. Ketiga, kelompok ini memiliki argumentasi yang jelas. Dan yang keempat, memiliki pimpinan yang ditaati serta dipatuhi.
Walaupun untuk point yang keempat ini masih bersifat interpretatif di kalangan para ulama. Ketika dikontekstualisasikan dengan insiden kelam bangsa Indonesia, pemberontakan G30S/PKI, yang telah membuat bangsa ini menangis kembali, di saat lepas dari penjajah dan mulai bangkit untuk menjadi bangsa yang besar.
Setelah dideskripsikan dari awal berdirinya PKI hingga pada kronologi rapat-rapat persiapan untuk melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah.
G30S/PKI teridentifikasi masuk dalam kriteria bughat. Sehingga, jika melihat pada perspektif politik Islam, konsekuensi hukumnya adalah wajib diperangi.
Berita Terkait
-
Polisi Akan Bubarkan Acara Nonton Bareng Film G30 S/PKI di Makassar
-
Begini Alasan Logis Polisi Larang Berkerumun Nobar Film G 30 S PKI
-
Polda Sulsel Tidak Izinkan Warga Nonton Bareng Film G 30 S/PKI
-
Kisah Pelarian Sumini Ketika Dikepung Massa Aksi Pada Tragedi 1965
-
Moetiah, Korban G30S PKI Asal Kendal yang Pandai Qiro dan Nyinden
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
BRI Optimistis Pertahankan Kinerja Positif Lewat Dukungan Program Pemerintah dan Ekonomi Kerakyatan
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
-
Zona Industri Cikande Hijau Kembali: Satgas Nyatakan 22 Pabrik Bebas Radioaktif 100 Persen
-
Curanmor Marak! Ini Tips Kapolres Tangerang Agar Motor Anda Aman
-
Sudah Beristri, Oknum Polisi Polres Cilegon Kepergok Mesum dengan Mahasiswi hingga Dipatsus