SuaraBanten.id - 55 tahun lalu, tepat hari ini atau 30 September 1965 terjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia. Peristiwa itu yakni Gerakan 30 September/ PKI atau G30S/PKI.
Salah seorang camat di Kabupaten lebak, Iyan Fitriyana mengisahkan kembali peristiwa ini melalui kacamata politik Islam dalam uku berjudul ‘Antara Bughat dan G30S/PKI: Tinjauan Politik Islam’.
“Alhamdulillah ini merupakan buku ke-7 yang berhasil di rilis. Sudah ber-ISBN juga (International Standard Book Number),”kata camat Cikulur ini kepada BantenHits.com, Rabu (30/9/2020).
Melalui karyanya ini, Iyan mengaku ingin menyampaikan bahwa G30S/PKI masuk dalam kriteria Bughat.
Baca Juga: Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja
Bughat, ia menyebut dalam fiqh siyasah merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
“Saya pribadi berharap masyarakat tidak lagi menjadikan “PKI” sebagai isu yang tidak produktif untuk memecah belah bangsa agar peristiwa seperti itu tak terjadi lagi ke depan," ujarnya.
Salah satu kutipan dalam buku tersebut menyebut’:
Dalam fiqh siyasah, bughat merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari rakyat/umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
Kemudian, sebuah kelompok dapat teridentifikasi sebagai gerakan bughat apabila; pertama, sebuah kelompok memiliki kekuatan besar dan sejumlah pendukung yang banyak.
Baca Juga: Polri Gelar Patroli Yustisi Antisipasi Kerumunan Nobar Film G30S/PKI
Kedua, kelompok tersebut mempunyai daerah kekuasaan sendiri. Ketiga, kelompok ini memiliki argumentasi yang jelas. Dan yang keempat, memiliki pimpinan yang ditaati serta dipatuhi.
Walaupun untuk point yang keempat ini masih bersifat interpretatif di kalangan para ulama. Ketika dikontekstualisasikan dengan insiden kelam bangsa Indonesia, pemberontakan G30S/PKI, yang telah membuat bangsa ini menangis kembali, di saat lepas dari penjajah dan mulai bangkit untuk menjadi bangsa yang besar.
Setelah dideskripsikan dari awal berdirinya PKI hingga pada kronologi rapat-rapat persiapan untuk melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah.
G30S/PKI teridentifikasi masuk dalam kriteria bughat. Sehingga, jika melihat pada perspektif politik Islam, konsekuensi hukumnya adalah wajib diperangi.
Berita Terkait
-
Ulasan Uprising, Film Kim Sang Man yang Singkap Nestapa Rakyat Korea pada Era Foedal
-
Profil Yunus Yosfiah, Jenderal TNI yang Melarang Penayangan Film G30S/PKI Sejak 1998
-
Mengapa PKI Tidak Dibubarkan Soekarno Bahkan Setelah G30S? Ini 5 Alasannya
-
Dalang di Balik Peristiwa G30S/PKI Berdasarkan Sejumlah Teori yang Selama Ini Berkembang
-
Kisah Misterius Pasukan Elit Marinir Menyusup ke Wisma Yaso Hendak Bebaskan Sukarno
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab