SuaraBanten.id - 55 tahun lalu, tepat hari ini atau 30 September 1965 terjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia. Peristiwa itu yakni Gerakan 30 September/ PKI atau G30S/PKI.
Salah seorang camat di Kabupaten lebak, Iyan Fitriyana mengisahkan kembali peristiwa ini melalui kacamata politik Islam dalam uku berjudul ‘Antara Bughat dan G30S/PKI: Tinjauan Politik Islam’.
“Alhamdulillah ini merupakan buku ke-7 yang berhasil di rilis. Sudah ber-ISBN juga (International Standard Book Number),”kata camat Cikulur ini kepada BantenHits.com, Rabu (30/9/2020).
Melalui karyanya ini, Iyan mengaku ingin menyampaikan bahwa G30S/PKI masuk dalam kriteria Bughat.
Bughat, ia menyebut dalam fiqh siyasah merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
“Saya pribadi berharap masyarakat tidak lagi menjadikan “PKI” sebagai isu yang tidak produktif untuk memecah belah bangsa agar peristiwa seperti itu tak terjadi lagi ke depan," ujarnya.
Salah satu kutipan dalam buku tersebut menyebut’:
Dalam fiqh siyasah, bughat merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari rakyat/umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
Kemudian, sebuah kelompok dapat teridentifikasi sebagai gerakan bughat apabila; pertama, sebuah kelompok memiliki kekuatan besar dan sejumlah pendukung yang banyak.
Baca Juga: Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja
Kedua, kelompok tersebut mempunyai daerah kekuasaan sendiri. Ketiga, kelompok ini memiliki argumentasi yang jelas. Dan yang keempat, memiliki pimpinan yang ditaati serta dipatuhi.
Walaupun untuk point yang keempat ini masih bersifat interpretatif di kalangan para ulama. Ketika dikontekstualisasikan dengan insiden kelam bangsa Indonesia, pemberontakan G30S/PKI, yang telah membuat bangsa ini menangis kembali, di saat lepas dari penjajah dan mulai bangkit untuk menjadi bangsa yang besar.
Setelah dideskripsikan dari awal berdirinya PKI hingga pada kronologi rapat-rapat persiapan untuk melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah.
G30S/PKI teridentifikasi masuk dalam kriteria bughat. Sehingga, jika melihat pada perspektif politik Islam, konsekuensi hukumnya adalah wajib diperangi.
Berita Terkait
-
Polisi Akan Bubarkan Acara Nonton Bareng Film G30 S/PKI di Makassar
-
Begini Alasan Logis Polisi Larang Berkerumun Nobar Film G 30 S PKI
-
Polda Sulsel Tidak Izinkan Warga Nonton Bareng Film G 30 S/PKI
-
Kisah Pelarian Sumini Ketika Dikepung Massa Aksi Pada Tragedi 1965
-
Moetiah, Korban G30S PKI Asal Kendal yang Pandai Qiro dan Nyinden
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano