SuaraBanten.id - 55 tahun lalu, tepat hari ini atau 30 September 1965 terjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah Indonesia. Peristiwa itu yakni Gerakan 30 September/ PKI atau G30S/PKI.
Salah seorang camat di Kabupaten lebak, Iyan Fitriyana mengisahkan kembali peristiwa ini melalui kacamata politik Islam dalam uku berjudul ‘Antara Bughat dan G30S/PKI: Tinjauan Politik Islam’.
“Alhamdulillah ini merupakan buku ke-7 yang berhasil di rilis. Sudah ber-ISBN juga (International Standard Book Number),”kata camat Cikulur ini kepada BantenHits.com, Rabu (30/9/2020).
Melalui karyanya ini, Iyan mengaku ingin menyampaikan bahwa G30S/PKI masuk dalam kriteria Bughat.
Baca Juga: Larang Nobar Film G30S/PKI, Polri: Nonton di Rumah Aja
Bughat, ia menyebut dalam fiqh siyasah merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
“Saya pribadi berharap masyarakat tidak lagi menjadikan “PKI” sebagai isu yang tidak produktif untuk memecah belah bangsa agar peristiwa seperti itu tak terjadi lagi ke depan," ujarnya.
Salah satu kutipan dalam buku tersebut menyebut’:
Dalam fiqh siyasah, bughat merupakan pemberontakan, sikap menentang suatu kelompok terhadap pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari rakyat/umat dengan sebuah kekuatan dan memiliki argument yang jelas.
Kemudian, sebuah kelompok dapat teridentifikasi sebagai gerakan bughat apabila; pertama, sebuah kelompok memiliki kekuatan besar dan sejumlah pendukung yang banyak.
Baca Juga: Polri Gelar Patroli Yustisi Antisipasi Kerumunan Nobar Film G30S/PKI
Kedua, kelompok tersebut mempunyai daerah kekuasaan sendiri. Ketiga, kelompok ini memiliki argumentasi yang jelas. Dan yang keempat, memiliki pimpinan yang ditaati serta dipatuhi.
Walaupun untuk point yang keempat ini masih bersifat interpretatif di kalangan para ulama. Ketika dikontekstualisasikan dengan insiden kelam bangsa Indonesia, pemberontakan G30S/PKI, yang telah membuat bangsa ini menangis kembali, di saat lepas dari penjajah dan mulai bangkit untuk menjadi bangsa yang besar.
Setelah dideskripsikan dari awal berdirinya PKI hingga pada kronologi rapat-rapat persiapan untuk melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah.
G30S/PKI teridentifikasi masuk dalam kriteria bughat. Sehingga, jika melihat pada perspektif politik Islam, konsekuensi hukumnya adalah wajib diperangi.
Berita Terkait
-
Polisi Akan Bubarkan Acara Nonton Bareng Film G30 S/PKI di Makassar
-
Begini Alasan Logis Polisi Larang Berkerumun Nobar Film G 30 S PKI
-
Polda Sulsel Tidak Izinkan Warga Nonton Bareng Film G 30 S/PKI
-
Kisah Pelarian Sumini Ketika Dikepung Massa Aksi Pada Tragedi 1965
-
Moetiah, Korban G30S PKI Asal Kendal yang Pandai Qiro dan Nyinden
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan