Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 September 2020 | 10:24 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

DN diketahui telah menikah sebanyak tiga kali sebelum menikahi ibu korban.

Namun semua pernikahan DN tersebut berujung pada perceraian.

Hingga kini belum diketahui bagaimana ibu korban memutuskan menikah dengan DN.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Madina.

Baca Juga: Pemandu Wisata Dirudapaksa 5 Pria 1 Wanita di Hotel Bintang 5

Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Load More