Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 02 September 2020 | 06:45 WIB
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdia Saputra memberi keterangan pers di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020). (Bantennews/ist)

“Pada saat perjalanan korban merasa tidak sadarkan diri, keesokan harinya sekira jam 08.00 WIB Korban tersadar dan bertemu dengan Tukang Ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barangnya yang hilang,” ujar Adi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2.

“Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Bukannya Diberi Obat Flu, Ayah Bius dan Perkosa Putri Kandung yang Sakit

Load More