Scroll untuk membaca artikel
Irwan Febri Rialdi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:45 WIB
Sarah Ahmad

SuaraBanten.id - Sarah Ahmad Almusaiteer, kekasih dari bek Bhayangkara FC, Nurhidayat Haji Haris, mendapat pelecehan verbal dari salah seorang warganet di Instagram. Namun, ia mampu memberikan tanggapan yang bisa bikin warganet itu 'kapok'.

Sarah Ahmad mengunggah sebuah foto saat berlibur di Istanbul Turki pada Selasa (25/8/2020). Dalam potret itu, ia tampak cantik dengan baju warna merah muda dan rambut terurai.

Penampilan wanita blasteran Arab ini semakin elegan dengan kacamata hitam. Adapun tas kecil berwarna merah muda yang membuat style Sarah Ahmad semakin menawan.

Para warganet pun banyak yang memuji kecantikan Sarah Ahmad. Namun, ada pula warganet yang memberikan komentar tak senonoh yang berbau pelecehan seksual.

Baca Juga: Piala Asia U-19 2020 Mungkin Ditunda, TC Timnas U-19 di Kroasia Tetap Jalan

"Mau nunjukin te**k besak kang minikuper," tulis @iniaant*****.

Namun, Sarah Ahmad mampu menanggapi komentar tidak pantas itu dengan cara elegan. Alih-alin marah, ia hanya menasihati sang pelaku agar lebih berhati-hati dalam berkomentar karena ada UU ITE.

"Ati-ati kalo comment, ada uu ite. Ntar kalo ketangkep cuma minta maaf lagi," tulis Sarah Ahmad dengan emoticon tertawa.

Kekasih Nurhidayat Haji Haris, Sarah Ahmad, terima pelecehan verbal. (Instagram/@saraaaahmad).

Balasan Sarah Ahmad itu pun mendapat dukungan dari warganet lainnya. Para warganet setuju bahwa itu adalah komentar yang tidak seharusnya dilontarkan.

"Wahh aku sedang memandang ketololanmu," tulis @hisalshaa.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Berencana Uji Coba Lawan UEA

"Ngetik yg bnr dulu bru boleh komen ndul," tulis @qoryyoi.

"Aduin aja kakkkk itumah ngomongnya smpe ke fisik bahaya tuh penjarain klo perlu wkwk," dukung @sithafifan.

"Lapor ajah tuh bocah biar kapok," tulis @bountyonemay.

"Gada otak emang klo ngomong," timpal @susie.bwz.

Warganet memang diimbau bijak dalam berkomentar. Sebab, dilansir dari Klinik Hukum Online, komentar dewasa yang tergolong melecehkan bisa dianggap melanggar UU ITE. Akibatnya, sang pelau terancam dipenjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Load More