Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 29 Januari 2020 | 20:02 WIB
Perempuan yang mengaku sebagai bekas istri petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana saat ditemui di kediamannya di kawasan Serang, Banten. (Suara.com/Yhandi D).

"Tahun 2013 sampai 2014 itu masalah, jadi saya proses (cerai). (Tahun) 2014 saya proses, terus saya tinggal, terus tahun 2016 teman saya ngajak ngurus perceraiannya," kata dia.

Diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan Rangga sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks terkait klaimnya sebagai petinggi komunitas Sunda Empire yang belakangan sempat menggemparkan publik.

Sejak kemunculannya Sunda Empire, mereka mengaku organisasi dunia seperti Nato, PBB, dan Bank Dunia dibentuk di Bandung. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki dana sebesar 500 juta USD di USB yang digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dunia.

Selain Rangga, polisi juga menetapkan dua petinggai Sunda Empire, yakni Nasri Bank, dan Raden Ratna Ningrum.

Baca Juga: Disebut Punya Seribu Pengikut, Polisi Bongkar Sumber Dana Sunda Empire

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Load More