SuaraBanten.id - Meski moda transportasi darat dan udara menghentikan layanan penumpang, sesuai dengan yang disampaikan pemerintah terkait larangan mudik yang berlaku sejak 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang, namun hal tersebut tak berlaku bagi angkutan laut yang berada di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
Meski sempat akan menghentikan aktivitas layanan kapal penumpang di Pelabuhan Merak pada Jumat (24/4/2020). Namun, pihak Pelabuhan Merak urung melakukannya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wijaya mengemukakan hingga saat ini aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak masih berjalan.
Dia berkilah, belum adanya penghentian aktivitas layanan kapal penumpang tersebut, dikarenakan baru menerima Permenhub nomor 25 tahun 2020 pada tanggal 24 April 2020.
Baca Juga: Mulai Jumat Hari Ini Pelabuhan Merak Banten Larang Kapal Laut Beroperasi
"Di sana (Permenhub) di pasal 2-nya itu, larangan transportasi darat itu untuk yang keluar masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah dan aglomerasi yang sudah ditetapkan menjadi PSBB. Jadi yang keluar masuk PSBB saja, karena Merak-Bakauheuni belum PSBB, ya kita buka," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/4/2020).
Dasar itu pula yang menjadikan alasan aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak masih belum dihentikan.
"Jadi kita berpedoman pada Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik dalam rangka pencegahan covif-19. Yang pasti sampai hari ini, aktivitas kapal penumpang di Pelabuhan Merak belum dihentikan," ungkapnya.
Padahal sebelumnya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sempat menyatakan menghentikan operasional kapal laut pengangkut penumpang di seluruh Indonesia mulai 24 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu diambil menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik selama masa pandemi Covid-19.
“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: Awal April 2020, Penumpang Pelabuhan Merak Turun Hingga 67 Persen
Namun, Nurhadi berkilah, jika terkait hal itu pihaknya hanya berpedoman pada Permenhub nomor 25 tahun 2020, dengan menyebutkan jika aktifvtas kapal penumpang di Pelabuhan Merak itu masuk ke dalam transportasi darat.
"Iya, tapi kalau di Permenhub itu angkutan penyeberangan, angkutan sungai dana itu masuk kedalam angkutan darat. Jadi transportasi darat itu berlaku 24 April sampai 31 Juni dan hanya berlaku untuk keluar masuk wilayah PSBB sebagaimana diatur di pasal 2. Kita sementara berpedoman pada itu," paparnya.
Akan tetapi, keputusan penghentian kapal penumpang diluar wilayah PSBB masih menjadi perdebatan. Sehingga akan kembali dibahas dalam rapat Kementrian Perhubungan untuk menentukan apakah aktifitas kapal penumpang yang berada diluar wilayah PSBB dihentikan atau tidak.
"Menurut infonya gitu, banyak yang protes juga daerah lain. Sehingga, Pak Menteri infonya akan rapat lagi hari ini, hasilnya seperti apa saya belum tau. Jadi kita tunggu hasil rapat dulu," tandasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Jelang Libur Nataru, Wamenhub Hingga Komisi V DPR Tinjau Fasilitas-Layanan Pelabuhan Merak
-
Tingkatkan Layanan Konsumen, ASDP Sediakan Travelator sampai Peredam Gelombang di Pelabuhan Merak
-
Antrean Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Mengular, Bisa Habiskan 6 Jam untuk Naik Kapal
-
Viral Cekcok Pemudik vs Polisi di Pelabuhan Merak, Petugas Dituding Utamakan Bus
-
Jokowi Soroti Semrawut Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab